Home Berita Utama Tim BPK Kepri Minta Parpol Penerima Bantuan Serahkan Laporan Sesuai Ketentuan Undang...

Tim BPK Kepri Minta Parpol Penerima Bantuan Serahkan Laporan Sesuai Ketentuan Undang Undang

Tim BPK Kepri Minta Parpol Penerima Bantuan Serahkan Laporan Sesuai Ketentuan Undang Undang
Tim BPK Kepri Minta Parpol Penerima Bantuan Serahkan Laporan Sesuai Ketentuan Undang Undang
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id – Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah terima Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Kepri ( BPK Kepri ) dalam entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (19/2/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, sekaligus memberikan arahan dan terkait hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Lis menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang akan terus mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan audit tersebut serta memastikan kesiapan seluruh jajaran untuk memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

WhasApp

“Apa pun yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen dan informasi akan kami siapkan. Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif demi kelancaran proses pemeriksaan,” tegasnya.

Lis juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar-benar serius dalam menanggapi setiap permintaan dan pertanyaan dari tim pemeriksa. Ia meminta agar OPD mengirimkan pejabat atau personel yang tepat dan memahami substansi permasalahan, sehingga setiap pertanyaan dapat dijawab secara jelas serta ditindaklanjuti dengan baik.

Menurutnya, kehadiran BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran yang mungkin tidak disadari, terutama dari aspek administratif yang wajib dipenuhi.

Ia berharap melalui entry meeting ini, diharapkan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semakin memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Apabila terdapat kendala dalam koordinasi, segera komunikasikan agar dapat kita carikan solusi bersama. Setiap persoalan harus disikapi dengan kebijaksanaan dan kejelasan sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan lancar dan selesai sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pemeriksa, Tony Wahyu Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, khususnya temuan yang memengaruhi opini. Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD.

Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif secara terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu.

Ia menambahkan, pada tahun ini juga terdapat tambahan pemeriksaan atas Bantuan Partai Politik (Banparpol).

Selain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) parsial yang akan diserahkan kepada masing-masing partai politik, akan diterbitkan pula LHP gabungan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. LHP gabungan tersebut memuat simpulan atas hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban setiap partai politik penerima bantuan.

“Kami berharap seluruh partai politik penerima bantuan dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Pemeriksaan interim dilaksanakan selama 20 hari kalender, 18 Februari s.d. 09 Maret 2026. (propim tanjungpinang)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Imsyakiyah Batam HPN 2026