Home Karimun Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan Paspor dan Keberangkatan

Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan Paspor dan Keberangkatan

Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, puluhan permohonan paspor dan keberangkatan penumpang ditunda karena terindikasi tidak memenuhi ketentuan.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.

Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, puluhan permohonan paspor dan keberangkatan penumpang ditunda karena terindikasi tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, mengungkapkan bahwa, pada tahun 2024, terdapat 82 permohonan paspor yang ditunda.

WhasApp

“Angka tersebut meningkat menjadi 92 permohonan pada tahun 2025. Sementara hingga Februari 2026, tercatat 18 permohonan paspor kembali ditunda,” ungkap Arfat, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Arfat, penundaan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan administrasi, wawancara mendalam serta verifikasi dokumen pendukung.

“Beberapa alasan penundaan diantaranya, adanya indikasi calon PMI nonprosedural, dugaan duplikasi data hingga pemberian keterangan yang tidak benar oleh pemohon,” ujar Arfat.

“Petugas melakukan verifikasi menyeluruh melalui sistem dan wawancara langsung,” tambah Arfat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi keberangkatan nonprosedural, maka kata Arfat, permohonan akan ditunda hingga pemohon dapat memberikan klarifikasi serta dokumen yang sah.

“Tak hanya pada tahap permohonan paspor, pengawasan juga diperketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” pungkasnya.

Ia menyebut, pada Januari 2026, setidaknya terdapat 10 penumpang ditunda keberangkatannya, disusul 7 orang pada Februari 2026 karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan ke luar negeri.

“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi kerja di luar negeri,” imbuhnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.

“Keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Dengan pengawasan ketat dan edukasi kepada masyarakat, Imigrasi berharap dapat menekan angka TPPO.

“Sekaligus, memastikan agar setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026