WARTAKEPRI.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore (5/3/2026).
@wartakepri Setelah Viral, Hakim Vonis ABK Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara dalam Kasus 2 Ton Sabu #wartakepritv #batam #kepri #barelang #fandiramadhan #sidangnarkoba #viral #beritaterkini #SaeDragon #belawan #abk #PengadilanNegeriBatam ♬ original sound – WARTAKEPRI TV
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut sempat memicu gelombang kritik dan simpati masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Saat vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat tegang. Ibunda Fandi, Nirwana, yang hadir langsung di persidangan spontan berteriak “Allahuakbar” sebelum hakim selesai membacakan putusan.
Hakim kemudian mengingatkan agar sidang tetap berjalan tertib. Nirwana yang terlihat menangis kemudian dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim penasihat hukum Fandi.
Usai persidangan, Nirwana mengaku perasaannya campur aduk. Ia bersyukur karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, meski tetap berharap anaknya tidak dihukum.
“Dia tidak bersalah. Saya berharap anak saya bisa bebas,” kata Nirwana sambil terisak.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah pada 5 Februari 2026 jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati. Saat itu, Fandi terlihat menangis di ruang sidang, sementara ibunya histeris mendengar tuntutan tersebut.
Sejumlah pihak kemudian menyuarakan simpati dan menilai Fandi tidak layak dihukum mati karena hanya berstatus anak buah kapal (ABK) yang baru tiga hari bekerja sebelum penangkapan.
Fandi Ramadhan (24) merupakan ABK kapal Sea Dragon yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika. Kapal tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025.
Dalam pengungkapan itu, aparat menemukan sekitar dua ton narkotika jenis sabu yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut. (*)
Editor Dedy Suwadha


























