JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi (OP), perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Ketentuan itu sekaligus menutup akses skema PPh Final UMKM bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pendaftaran baru.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final tersebut adalah wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang berbentuk orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
OP dan PT Perorangan Bisa Menikmati Tarif Final Tanpa Batas Waktu
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen selama tujuh tahun, sementara perseroan perorangan dibatasi tiga tahun.
Dengan dihapusnya Pasal 59 dalam PP 55/2022, pemerintah memberikan kesempatan bagi kedua kategori wajib pajak tersebut untuk menggunakan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan omzet.
Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas tarif final 0,5 persen tetap dibatasi maksimal selama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
CV dan PT Lama Masih Bisa Memanfaatkan Sampai Masa Berlaku Habis
Meski tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perseroan perorangan, dan BUMDes yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM.
Kelompok wajib pajak tersebut masih diperbolehkan memanfaatkan tarif final hingga masa berlaku fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya berakhir, sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Influencer dan Kreator Konten Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen
Selain mempersempit kategori wajib pajak penerima fasilitas, PP 20/2026 juga mempertegas bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk objek PPh Final UMKM.
Artinya, profesi seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, artis, model, hingga pekerja seni lainnya tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Pemerintah menyatakan perubahan aturan ini bertujuan memperjelas sasaran insentif pajak UMKM sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh wajib pajak yang tidak sesuai dengan karakter usaha mikro, kecil, dan menengah. (net/DDTCNews)
Editor Dedy Suwadha































