
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Peristiwa berdarah yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun akhirnya menemukan titik terang.
Dugaan keterlibatan seorang oknum perwira TNI dalam insiden yang menewaskan seorang pria berinisial U (30), kini dipastikan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan, seorang oknum Polisi Militer TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) CPM berinisial SN telah diamankan.
“Oknum perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) CPM berinisial SN telah diamankan di Kodim 0317/TBK dan selanjutnya akan dibawa ke Markas Denpom I/6 Batam untuk menjalani proses hukum,” terang Dela, Sabtu (25/7/2026).
SN diketahui menjabat sebagai Komandan Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun. Menurut Dela, status hukumnya kini telah resmi sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
“Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan kronologi secara lengkap,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban justru tidak terlibat dalam perselisihan utama. Korban disebut berusaha melerai cekcok antara tersangka dengan seorang pria lain yang berada di lokasi.
“Saat korban mencoba melerai, terjadi pemukulan hingga korban tumbang. Pukulan mengenai bagian leher yang merupakan area vital dan berisiko fatal,” jelas Dela.
“Korban dan tersangka ternyata saling mengenal dan bahkan sempat duduk di meja yang sama sebelum keributan pecah,” tambah Dela.
Proses hukum kini sepenuhnya ditangani oleh Polisi Militer, sementara penyidik masih mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh penyebab insiden tragis tersebut.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























