Home Karimun Dinas PUPR Karimun Imbau Masyarakat Urus PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Dinas PUPR Karimun Imbau Masyarakat Urus PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Dinas PUPR Kabupaten Karimun mengimbau
Dinas PUPR Kabupaten Karimun mengimbau masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan. Pengajuan dan pemantauan status PBG kini lebih praktis dilakukan secara daring melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).(Foto: Istimewa)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu sebelum mendirikan atau membangun gedung.

Pengurusan PBG saat ini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan sekaligus memantau proses penerbitan dokumen tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Machrizal, menjelaskan, pemanfaatan layanan digital tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan perizinan yang lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dalam basis data.

“Kami harapkan PBG ini diurus oleh masyarakat terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,” ujar Machrizal, Minggu (6/9/2026).

“Pengurusan sekarang lebih mudah. Masyarakat cukup mengakses SIMBG, membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan,” tambah Machrizal.

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui SIMBG benar dan lengkap.

“Kelengkapan tersebut penting agar proses pemeriksaan dan penerbitan PBG dapat berjalan dengan lancar,” ucap Machrizal.

Menurutnya, dokumen yang diajukan akan diperiksa oleh petugas, termasuk dari sisi administrasi dan teknis, serta melalui proses pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli.

Apabila terdapat kekurangan, pemohon dapat mengetahui status permohonan melalui sistem dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dikembalikan.

“Untuk kelengkapan dokumen serta administrasi dan teknis akan dicek oleh petugas serta Tim Profesi Ahli. Pemohon juga dapat memantau progres permohonan dan melakukan perbaikan apabila terdapat dokumen yang dikembalikan,” jelasnya.

Jika permohonan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sistem akan menerbitkan tagihan retribusi secara otomatis.

“Pemohon kemudian diwajibkan melakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan sebelum PBG dapat diterbitkan dan dokumennya diserahkan kepada pemohon,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, adapun sejumlah dokumen administratif yang perlu disiapkan antara lain KTP, bukti kepemilikan tanah, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan sesuai kebutuhan.

“Sementara untuk persyaratan teknis, pemohon perlu menyiapkan antara lain gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis bangunan,” beber Machrizal.

Machrizal mengungkapkan, proses penyelesaian PBG dapat memakan waktu maksimal 28 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen telah lengkap dan tahapan pemeriksaan serta verifikasi berjalan lancar.

Terkait biaya, ia menegaskan, retribusi PBG mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk retribusi PBG mengacu pada Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Dinas PUPR Karimun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban pengurusan PBG sebelum mendirikan bangunan.

“Selain sebagai bagian dari tertib administrasi, pengurusan PBG juga bertujuan memastikan bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, ketentuan tata ruang, aspek keselamatan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat kata Machrizal, diharapkan memanfaatkan layanan SIMBG dan melengkapi seluruh persyaratan dengan benar sehingga proses pengajuan PBG dapat berjalan tertib, mudah, dan sesuai ketentuan.

“Layanan SIMBG dapat dimanfaatkan untuk mengurus PBG dengan aman dan lancar. Dengan melengkapi seluruh persyaratan dokumen secara tepat sejak awal, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

 

WhasApp

Google News WartaKepri