
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Isu dugaan kapal penumpang over kapasitas di Pelabuhan Antar Pulau Karimun, khususnya kapal tujuan Pulau Buru dan Pulau Moro, menjadi sorotan publik setelah sebuah video live streaming beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berdiri dari tempat duduk penumpang dan kemudian menuju ruang kemudi kapal untuk berbicara dengan kapten.
Momen tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya dugaan bahwa Nurdin Basirun sedang mempertanyakan kondisi kapal yang disebut-sebut mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Namun, Kepala Pos KSOP Sri Tanjung Gelam Karimun, Safaruddin, membantah adanya kelebihan kapasitas pada kapal yang dimaksud.
Safaruddin menjelaskan, kapal Satria Tenggiri yang berangkat menuju Pulau Buru dan Pulau Moro sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu (5/9/2026), mengangkut penumpang sesuai dengan manifest.
“Terkait dugaan over kapasitas itu tidak benar. Sesuai manifest, kapal Satria Tenggiri tujuan Pulau Buru dan Pulau Moro memuat 61 penumpang dewasa dan 5 penumpang anak-anak. Kapasitas kapal tersebut maksimal 68 penumpang,” terang Safaruddin saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Dengan jumlah tersebut, kata Safaruddin, total penumpang yang tercatat dalam manifest sebanyak 66 orang, sehingga masih berada di bawah batas maksimal kapasitas kapal yang ditetapkan sebanyak 68 penumpang.
Safaruddin mengungkapkan, pengawasan terhadap kapal penumpang dilakukan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
“Petugas dari KSOP maupun BUP disebut senantiasa berada di area ujung pelabuhan untuk memantau kapal yang akan berangkat maupun kapal yang tiba,” ungkap Safaruddin.
Dia berujar, di lokasi tersebut terdapat ruang informasi yang digunakan pihak keagenan untuk memberikan informasi terkait kapal yang masuk maupun kapal yang akan diberangkatkan.
“Di ujung juga ada ruang informasi untuk agen memberikan informasi kapal yang masuk dan kapal yang akan diberangkatkan,” jelasnya.
Menurut Safaruddin, pihak keagenan juga memiliki kewajiban memastikan jumlah penumpang tidak melampaui kapasitas kapal.
Bahkan, jika ditemukan kapal membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan, kapal tersebut tidak akan diizinkan berangkat dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi.
“Seandainya pun kalau ternyata di dalam over, kapal tidak akan kami izinkan untuk berangkat. Petugas di sini juga senantiasa melihat dan mengecek setiap penumpang yang ada di dalam kapal,” tegasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























