WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Susanto memberikan klarifikasi, terkait pemberitaan yang menuding pengerjaan proyek jalan SP Mutiara-Parit Lapis, Kabupaten Karimun, tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Agus menilai, tudingan yang beredar di sejumlah media tersebut perlu diluruskan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.
Ia menyoroti pemberitaan yang dinilainya belum didukung keterangan narasumber berkompeten serta data dan bukti teknis yang konkret.
“Perlu saya luruskan bahwa, nama ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan merupakan Ruas Jalan SP Mutiara-Parit Lapis, Kabupaten Karimun, dan bukan nama ruas jalan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” terang Agus, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kejelasan identitas ruas jalan penting untuk menghindari kekeliruan informasi mengenai lokasi maupun kondisi teknis pekerjaan yang menjadi sorotan.
“Pelaksanaan proyek tersebut mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang disampaikan pihaknya, pekerjaan dinyatakan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan volume dalam kontrak.
“Tidak terdapat dasar teknis yang dapat membenarkan kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi maupun volume kontrak,” tegas Agus.
Terkait foto yang ditampilkan dalam pemberitaan, Agus menjelaskan, bagian yang terlihat merupakan area bahu jalan, bukan lapisan perkerasan utama badan jalan.
“Kondisi visual pada area tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa struktur perkerasan utama tidak memenuhi spesifikasi teknis,” imbuhnya.
Selain itu, Agus menyebut, pekerjaan masih berada dalam tahap pemeliharaan. Dengan demikian, penataan dan penyempurnaan bahu jalan masih dapat dilakukan hingga seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima sesuai ketentuan kontrak.
“Penilaian kesesuaian pekerjaan konstruksi harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, hasil pengukuran, pemeriksaan lapangan, serta hasil pengujian mutu yang dipersyaratkan,” paparnya.
Agus juga menegaskan, pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan media dan masyarakat.
“Kami berharap, setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi disertai fakta, dokumen pendukung, hasil pengukuran, serta pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
“Pelaksanaan proyek tersebut tetap terbuka untuk diperiksa oleh auditor sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.,” tambah Agus.
Ia mengungkapkan, verifikasi dapat dilakukan terhadap kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, mutu konstruksi, hingga penggunaan anggaran melalui dokumen kontrak, hasil pengukuran, hasil pengujian, dan dokumen pendukung lainnya.
“Pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan dapat dilakukan pemeriksaan oleh auditor, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Agus.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























