Home Berita Utama Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam–Bintan, 4 Petugas dan 1 Kontraktor Swasta

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam–Bintan, 4 Petugas dan 1 Kontraktor Swasta

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam–Bintan, 4 Petugas dan 1 Kontraktor Swasta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus blackout di Polda Kepri.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Penyidik menduga terdapat kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut bersama jajaran kepolisian dan pihak terkait.

Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor swasta berinisial AIP.

Lima tersangka itu, yakni RB menjabat sebagai manajer, lalu ZR sebagai asisten manager dan AWD sebagai tim leader K3L serta DA sebagai tim pemeliharaan proteksi. Sementara dari unsur kontraktor berinisial AIP.

Penyidik menetapkan para tersangka setelah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Tim Laboratorium Forensik Polri turut memeriksa komponen instalasi untuk mendalami penyebab gangguan listrik.

Berdasarkan pemberitaan nilai kompensasi pelanggan akibat gangguan tersebut mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar. Angka ini merupakan penghitungan kompensasi pelanggan dan perlu dibedakan dari potensi kerugian ekonomi yang dialami dunia usaha maupun masyarakat selama pemadaman.

Lima Tersangka dan Dugaan Kelalaian Pengamanan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, penyidikan mendalami tanggung jawab petugas PLN Batam dan kontraktor dalam memastikan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi berjalan sesuai ketentuan.

Empat petugas PLN Batam diduga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan prosedur pengamanan. Sementara itu, kontraktor berinisial AIP diduga berkaitan dengan pengamanan fisik di area gardu induk.

Penyidik menyoroti dugaan tidak berfungsinya sejumlah langkah pengamanan, termasuk pagar beraliran listrik yang seharusnya mencegah masuknya pihak luar dan hewan liar ke area instalasi.

Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak menghilangkan hak para tersangka atas asas praduga tak bersalah.

Kronologi Blackout Batam–Bintan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan penyidik, gangguan bermula di Gardu Induk Sei Harapan pada Senin (12/10/2026) pagi.

Sekitar pukul 06.28 WIB, petugas piket dan petugas keamanan dilaporkan mendengar suara ledakan dari Trafo 1. Gangguan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan arus pendek atau short circuit.

Sekitar delapan menit kemudian, pada pukul 06.36 WIB, gangguan meluas dan menyebabkan pemadaman listrik di Batam dan Bintan.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik Polri menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1.

Petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar parah di sekitar instalasi. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan masuknya hewan liar ke area gardu induk.

Selain itu, penyidik memeriksa sistem proteksi trafo yang seharusnya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak merambat ke jaringan kelistrikan lainnya.

Data Penanganan Kasus Blackout Batam–Bintan

Keterangan Data
Tanggal kejadian 12 Oktober 2026
Lokasi awal gangguan Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam
Waktu awal kejadian Sekitar pukul 06.28 WIB
Waktu gangguan meluas Sekitar pukul 06.36 WIB
Jumlah tersangka 5 orang
Petugas PLN Batam 4 orang
Pihak kontraktor 1 orang
Jumlah saksi yang diperiksa 25 orang
Olah TKP 14 Oktober 2026
Nilai kompensasi pelanggan Rp57.315.057.007
Status perkara Tahap penyidikan

 

Penyidik Dalami Bukti dan Tanggung Jawab Para Tersangka

Penyidik masih mendalami berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta temuan laboratorium forensik.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyebut penerapan ketentuan pidana terkait dugaan pelanggaran pengamanan dan penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana setiap tersangka mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena keandalan gardu induk dan sistem proteksi merupakan faktor penting dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.

Melalui penyidikan tersebut, kepolisian berupaya mengungkap rangkaian penyebab blackout sekaligus memastikan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri