WARTAKEPRI.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai vaksin AstraZeneca. Vaksin Corona yang berasal dari Inggris tersebut dalam proses pembuatannya disebut bersinggungan dengan babi. Kendati demikian, MUI menyatakan vaksin ini tetap diperbolehkan penggunaannya bagi umat Muslim karena dalam kondisi darurat.
Menanggapi, juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan dalam proses pengembangan vaksin AstraZeneca, memang ada tripsin namun hanya sampai dalam pembibitan virus.
“Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram,” ujarnya dalam dialog dengan KBR, Selasa (23/3/2021).
“Tapi kita tahu setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada 3 hal yang harus kita lihat pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi,” sambungnya.
BACA JUGA Kapolda Kepri Dampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tinjau Vaksinasi Diikuti 500 Orang
Pada saat pembibitan vaksin, ada unsur enzim tripsin untuk pembibitan vaksin. Namun setelah calon virus ditanam dan tumbuh, virusnya dipisahkan oleh tripsin. Sehingga saat diolah menjadi vaksin, tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.
Nadia menjelaskan walau dalam prosesnya bersinggungan, vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan karena kedaruratan. Ketersediaan vaksin yang suci dan halal sangat terbatas dan tidak mencukupi.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi, jadi untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan,” pungkasnya.(*)
Foto : Getty Images/Antonio Masiello
Sumber : DetikHealth
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























