Home Hukrim Tertangkap Berjudi Kartu “Song” Bisa Dituntut Hukuman Penjara Bulanan

Tertangkap Berjudi Kartu “Song” Bisa Dituntut Hukuman Penjara Bulanan

PANBIL IMLEK

tiga janda ditahan sebulan akibat main judi song di tanjungpinang

TANJUNGPINANG, WARTA KEPRI.CO.ID – ” Saya salah yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga mempunyai anak yang masih menyusui dan masih berusia lima bulan,” tutur Yeyen (36) dihadapan hakim, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ungkapan menyesal Yeyen mungkin terlambat, karena Yeyen bersama Dewi (37), Wiwit (33) dan Wila (25) dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa kasus perjudian kartu jenis “Song” di sebuah rumah di Gang Delima Tanjungpinang.

Dikutip laman metrokepri.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut keempatnya pidana penjara selama satu bulan pidana.

Tuntutan yang dibacakan JPU Rudi Bona Sagala SH dalam sidang yang dipimpin Hakim Dame Parulian Pandiangan SH itu menyebutkan, terdakwa I hingga terdakwa IV secara sah terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana tentang perjudian.

“ Terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP,” ucap JPU Rudi dalam sidang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, bahwa dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam suatu usaha perjudian.

“ Atas perbuatan terdakwa, kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Yeyen, terdakwa Dewi, terdakwa Wiwit dengan hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan terdakwa Helwila agar dihukum pidana penjara selama 1 bulan 2 minggu,” papar JPU Rudi.

Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dalam pembelaannya, keempat terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukuman mereka diringankan.

Sementara, terdakwa ‎Wiwit memohon kepada majelis hakim untuk membantunya, karena dirinya janda dan tulang punggung keluarganya.

“ Anak saya berusia 8 tahun dan saat ini masih rawat jalan karena mengidap penyakit tumor ovarium,” imbuh terdakwa Wiwit.

Sedangkan, terdakwa Dewi mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan dirinya juga janda yang harus manafkahi anaknya di kampung.

Permohonan senada juga disampaikan terdakwa Helwila dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saat ini, dia sebagai tulang punggung keluarganya.

Atas pembelaan keempat terdakwa tersebut, JPU Rudi tetap pada tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (26/1) pekan depan. (mtk/swd)

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O