WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sejumlah perangkat RT bersama warga perumahan Merlion Square Tanjung Uncang, mengeluhkan keberadaan gelanggang permainan ( gelper ) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Pasalnya lokasi Gelper (Spur Game_red) yang berdekatan dengan Permukiman beroperasi 24 jam setiap hari.
“Banyak warga yang mengadu ke kami keberadaan gelper dekat dengan permukiman, sehingga kami sampaikan ke sini (DPRD),” ujar Amrizal, Ketua RT 04/RW 20 Perumahan Merlion Square, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Batam, Kamis (17/3/2022).
Ditambahkannya, upaya warga menolak keberadaan gelper di dekat permukiman, sudah disampaikan ke pejabat Lurah Batu Aji dan juga Polsek Batu Aji. Namun belum ada tindak lanjut, arena gelper hingga saat ini masih beroperasi bebas.
“Kami juga berharap agar lokasi gelper atau sejenis permainan lainnya ditinjau kembali, tidak pantas rasanya apabila berada berdekatan dengan permukiman. Kami tidak mau anak-anak kami terpengaruh buruk dan tumbuh dengan dunia judi atau gelper,” tambah Amrizal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan, membenarkan telah menerima surat penolakan warga Merlion Square yang disampaikan melalui perangkat Lurah pada 7 Maret 2022.
“Hasil dari pengecekan kami di lapangan memang kami temukan kegiatan gelanggang permainan (gelper) atau saat ini disebut arena permainan,” ujar Kabid.
BACA JUGA Benarkah Ini Daftar Gelangang Permainan di Wilayah Kota Batam dan Setorannya
Dari data yang dimiliki tim PTSP, PT Naga Mas Sakti (Spur Game_red) tidak memiliki izin untuk menggelar arena permainan atau sejenisnya. PT Naga Mas Sakti hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat di sistem Online Single Submission (OSS) PTSP, hanya 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar pada tanggal 18 Juni 2019. Yakni industri mesin dan peralatan kantor lainnya perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesoris.
“Dari persyaratan perizinan memang tidak ada didalam sistem OSS untuk arena permainan yang dimaksut, dalam artian gelper ini belum memiliki izin,” ucapnya.
Kondisi ini PTSP didorong untuk melakukan pembinaan atau pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengaplikasikan proses perizinan usaha yang semakin mudah melalui layanan online.
Safari Ramadhan, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam didampingi Anggota Komisi 1 lainnya mengatakan, DPRD sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat untuk mencari solusi dari sebuah persoalan. Dalam RDP, juga mengundang Kasatpol PP, PTSP dan pelaku usaha.
“Dari hasil RDP dapat diambil kesimpulan bahwa ada efek sosial dari gelper jadi keluhan warga Merlion. Warga sangat terganggu dengan keberadaan gelper didekat permukiman, terlebih persoalan keamanan dan dekat dengan rumah ibadah dan sekolah,” ujar Safari.
Safari berpesan ke pihak stakeholder yakni PTSP dan Satpol PP untuk mengawal proses perizinan yang sama-sama disepakati untuk diurus dalam waktu satu minggu.
“Kita kasih kesempatan satu Minggu, apabila izin arena permainan belum ada izin usaha yang sesuai, sesuai kesepakatan bersama untuk tidak ada kegiatan operasional gelper sesuai Perda dan Perwako terkait izin usaha,” tutup Politisi dari Partai Amanat Nasional.
Bonatua Hutagalung penanggung jawab Gelper yang hadir dalam RDP berjanji akan mengurus perizinan arena permainan. (yusuf riadi)


























