Home Batam Curi Kabel Penerangan Jalan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang

Curi Kabel Penerangan Jalan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang

Terduga pelaku pencurian kabel PJU
Terduga pelaku pencurian kabel PJU di tahan Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto Polsek Sekupang)
Banner DPRD Batam 2026

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di simpang lampu merah Sungai Harapan, Sekupang.

Pelaku berinisial SZ diamankan unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, setelah mendapatkan laporan polisi terkait hilangnnya kabel lampu PJU.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kabel PJU.

“Benar, kita mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel PJU. Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku telah melakukan pencurian kabel PJU di bantu temanya tiga orang yang saat ini masih DPO,” ujar Kapolsek Sekupang, Minggu (18/92022).

Penangkapan terhadap SZ berdasarkan laporan polisi dari pelapor. Aksi pencurian pada (29/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB diberitahu oleh seorang saksi yang melihat beberapa orang pria sedang melakukan pencurian kabel PJU. Selanjutnya pelapor bersama pimpinannya mendatangi lokasi kejadian, namun tak menemukan pelaku.

“Di TKP hanya ada barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang sekitar 8 Meter beserta dua buah cangkul tertinggal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” jelas Kapolsek Yudha.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian Kabel PJU, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, Senin (12/9/2022) sekira Pukul 16.30 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi yang diduga pelaku pencurian kabel PJU, berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan, Sekupang.

“Terduga pelaku berhasil diamankan, dari hasil interogasi ia mengakui telah melakukan pencurian Kabel PJU bersama dengan temannya yang melarikan diri berinisial N, H, O (DPO) selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Yudha.

Atas perbuatannya, SZ dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 atas sebuah tindak pidana, dengan ancaman pidana 7 – 9 tahun. (*)

Editor: Yusuf Riadi

WhasApp

Google News WartaKepri