
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Warga Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau akhir-akhir ini dibuat kesal dan tidak nyaman.
Pasalnya, kenakalan remaja mulai dari
balapan liar yang dilakukan oleh para remaja sering terjadi, terutama malam Sabtu dan malam Minggu mulai marak.
Tidak hanya itu saja, maraknya kenakalan remaja melakukan menghisap lem (ngelem).
“Perilaku tersebut sangat mengganggu warga, karena motor yang mereka gunakan knalpotnya telah diganti,” terang Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam saat melaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat Kamtibmas” bersama pelbagai elemen masyarakat, mulai dari Tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, di kedai kopi Tok Puteh Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Jumat (10/2/2023).
Tentunya kata Kapolres aksi balapan liar pada malam hari di wilayah hukum Polres Karimun sangatlah membahayakan keselamatan pengendara lain, yang melintas di jalan yang dijadikan sebagai ajang tempat balapan liar.
“Dan tentunya kenakalan remaja ini menjadi atensi dan perhatian kami beserta jajaran,” ucap Kapolres, turut serta didampingi oleh Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra.
Untuk itu Kapolres menegaskan, akan memberikan sanksi tegas, terlebih momentum yang tepat, berlangsungnya Operasi Keselamatan 2023.
“Polres Karimun juga meningkatkan patroli ke sejumlah lokasi yang menjadi tempat-tempat balapan liar, sekaligus memberikan pembinaan bagi para remaja,” ujarnya.
Untuk itu kata Kapolres kegiatan “Jum’at Curhat Kamtibmas” sangat penting, sebagai upaya membentuk silaturahmi, sembari bertukar cerita, menerima keluhan tentang perkembangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Sehingga mampu menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Karimun,” tandasnya.
Salah satu warga bernama Iwan (37) mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima, kerena sudah peduli terhadap maraknya kenakalan remaja ini.
“Benar sekali, kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat,” kata Iwan.
Terlebih menurutnya, penggunaan knalpot racing (bobokan) termasuk menyimpang, karena merugikan orang lain dan dirinya sendiri.
“Apalagi dilakukan di area permukiman warga yang padat penduduk,” katanya.(Aman)

























