
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar ASN serta para pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Dalam surat tersebut, Jokowi hanya menekankan alasan kondisi pandemi Covid-19. Tak ada penyebutan mengenai kehidupan mewah pejabat.
Akhirnya, Jokowi memerintahkan pengalihan anggaran buka puasa bersama di seluruh instansi untuk program santunan fakir miskin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan berbuka puasa bersama.
Pihaknya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan dari pemerintah pusat.
Surat dengan nomor: 800/UM-PEG/III/1123/2023 ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas/Badan/Satpol PP, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda dan Camat se-Kabupaten Karimun.
Surat Edaran (SE) terkait larangan penyelenggaraan berbuka puasa bersama tertanggal 24 Maret 2023, ditandatangani oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi, dari pandemi menuju
endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” isi Surat Edaran pada butir pertama tersebut.
Selanjutnya, pada isi butir kedua SE tertanggal 24 Maret 2023 ini, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
“Agar edaran ini dapat dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas Bupati pada bunyi SE terakhirnya ini.(Aman/rls)


























