Pemkab Kepulauan Anambas Melalui Dinas Ketenagakerjaan Raih Piagam Juara I di Paritrana Award se Kepri

Pemkab Kepulauan Anambas Melalui Dinas Ketenagakerjaan Raih Piagam Juara I di Paritrana Award se Kepri
Pemkab Kepulauan Anambas Melalui Dinas Ketenagakerjaan Raih Piagam Juara I di Paritrana Award se Kepri

BADAN Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Tanjungpinang bersama Pemprov Kepri menyerahkan piagam penghargaan Paritrana award 2022 kepada pemerintah daerah terbaik se-Kepri dan perusahaan yang dinilai peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Kepri diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu juara 1 Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepala Bpjamsostek Tanjungpinang, Sunjana Achmad menambahkan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Kepri diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu juara 1 Kabupaten Kepulauan Anambas, juara 2 Kabupaten Lingga dan juara 3 Kota Tanjungpinang.

Harris Nagoya
BADAN Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Tanjungpinang bersama Pemprov Kepri menyerahkan piagam penghargaan Paritrana award 2022

Dikatakan Sunjana, pada proses penilaian penghargaan ini dilakukan dengan efektif dan dinilai oleh berbagai tenaga ahli baik itu dari pemerintah, dinas ketenagakerjaan, pihak perusahaan ,perwakilan pekerja serta dari pihak akademisi.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad

“Untuk Provinsi Kepri, dari 940 ribu pekerja di Kepri, baru 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunjana.

Kepala Bpjamsostek Tanjungpinang, Sunjana Achmad

Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan penghargaan itu adalah bentuk apresiasi kepada mitra kerja Bpjamsostek, baik di pemerintah atau perusahaan yang telah membuktikan komitmennya untuk melindungi pekerja.

Pemerintah di daerah juga memiliki kewajiban terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini, karena berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2013.

Pemerintah di daerah juga memiliki kewajiban terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini, karena berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2013 terdapat 6 tugas yang di desentralisasi pemerintah daerah, yaitu masalah pendidikan, kesehatan, penataan ruang, pemukiman, ketertiban dan keamanan dan proteksi sosial.

Tak hanya itu, pada penganugerahan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dari pekerja penerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris

“Masalah perlindungan sosial menjadi persoalan paling penting, harus menjadi perhatian kita, terutamapelaku usaha,” kata Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (25/5/2023). (*)

Kiriman : Rama

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025