Bhabinkamtibmas Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Masalah Warga Dengan Cara Problem Solving

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Kanit Binmas Polsek Siantan Aipda Hafizh Firmansyah, Brigadir Sabda Pasaribu, Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Nadia Triwati dan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tarempa Asmarandi, Ketua RT 01 / 01 Desa Tarempa Barat Sdr. Safaruddin, Saksi Sdr. Dedes, Selasa (01/08/2023).

Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan antara pihak pertama berinisial RM dan Pihak kedua RC, pukul 05.30 wib selesai ibadah Sdr. RM langsung mendatangi Sdr. RC yang berada di warung miliknya dan melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dibagian kepala Sdr. RC disebabkan pada malam hari sebelumnya juga terjadi pertengkaran antara Sdr. RC dan Sdri. DN (Istri Sdr. RM), sehingga untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan berlanjut Sdr. RC lari untuk menyelamatkan diri dan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantan.

Harris Nagoya

Setelah laporan tersebut Bhabinkamtibmas Melakukan solusi permasalahan yang terjadi dilanjutkan dengan membuat surat kesepakatan Perdamaian antara kedua belah pihak dengan meminta maaf, yang ditandatangani oleh masing- masing pihak beserta Kepala Desa, RT dan Saksi.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein,SH., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor Polsek Siantan.

“Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa Siantan permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak tanpa adanya permintaan ganti rugi ataupun paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam surat perdamaian,” terang Kapolsek Siantan.

Kiriman: rama

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025