
BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Pulau Petong, Batam. Pada Minggu (7/1/2024), sebuah kapal bersama dua ABK ditangkap dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah, menjelaskan bahwa informasi diterima pada Minggu sore. Disebutkan ada indikasi pengangkutan rokok ilegal dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut. Lalu Tim berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi, bersama dengan muatan rokok ilegal dan dua orang ABK.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Rusun Berakhir Damai di Polda Kepri: Sunardi Janji Bayar Kerugian Rp 1,4 Miliar
“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta muatan rokok ilegal dan dua orang ABK,” ungkap Rizki.
Dua ABK, kapal, dan muatan rokok ilegal dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam memeriksa muatan kapal cepat tersebut. Di sana ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564 ribu batang rokok.
Aksi ilegal ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Skema Perampokan Sadis di Apotik Kimia Farma Batam: Dua Pelaku adalah Residivis
BC Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menjaga keamanan di perairan sekitar Batam, serta mengungkap dan menindak pelaku penyelundupan barang ilegal.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap dua ABK dan barang bukti rokok ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (den)
Editor: Denni Risman
























