WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Warga dari sebagian Bengkong Harapan Swadaya bertahan saat mau digusir oleh tim terpadu dari Kepolisian -TNI dan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/11/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartakepri di lapangan, sekitar 1000 warga akan menghadang tim terpadu yang berjumlah sekitar 750 personel akan mensterilisasi lahan milik PT Glory Point.
PT Glory Point selaku pengembang perumahan (developer), telah memenangkan sengketa lahan tersebut di Pengadilan Negeri Batam. Inilah alasan pemilik lahan untuk menggusur warga yang menempati lahan yang bukan miliknya. Kata Nasib Siahaan SH, Kuasa hukum dari PT Glory Point.
Namun hingga saat ini, tim terpadu belum memasuki lokasi karena warga memblokir jalan dengan membakar ban ban bekas.



























