Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Pengedar Sabu
Satres Narkoba Pasaman Barat membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu (hums polres pasaman barat)

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto memimpin tim Opsnal yang berhasil menangkap pelaku dengan inisial PL (23) di Simpang Bandarejo Jorong Padang Durian Hijau, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan seseorang dari daerah Simpng Tiga Alin Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Harris Nagoya

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang lelaki di sebuah bengkel sepeda motor yang memperbaiki sepeda motornya,” ujar AKP Eri Yanto pada Sabtu (8/6/2024).

Setelah melakukan pengamatan, petugas mendatangi bengkel tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial PL. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu buah kotak rokok di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang di Simpang Tiga Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo dan akan diedarkan di daerah Simpang Tiga Alin Muara Kiawai,” tambahnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sedang Narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Realme, satu helai celana panjang warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 6035 FA warna merah.

“Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Eri Yanto. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025