
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun ( F1QR Lanal TBK ) kembali mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia non prosedural (PMI ilegal) yang hendak pulang ke Indonesia dari Malaysia, Jum’at (15/11/2024) petang.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim F1QR Lanal TBK dengan speed boat yang memuat pekerja ilegal tersebut, hingga akhirnya dapat ditaklukan di perairan Pulau Asam pada kordinat 9′ 827″ N – 103° 17′ 833″E.
“Seluruh Pekerja Migran Indonesia non prosedural (PMI ilegal) tersebut menuju Tanjungbatu, Kundur dengan menggunakan speed boat jenis Slodang dengan menggunakan mesin berkapasitas 150 PK merek Yamaha diperairan Pulau Asam, perairan Karimun,” ujar Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Minggu (17/11/2024).
“Keberhasilan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK melakukan penyekatan menggunakan unsur Patkamla dibeberapa titik yang dianggap akan digunakan sebagai jalur perlintasan kegiatan ilegal tersebut,” tambah Danlanal.
Selanjutnya, masih kata Danlanal, setelah dilakukan penyekatan, pukul 23.30 WIB Tim F1QR Lanal TBK mendengar suara speed boat dengan mesin besar dari arah Pontian Malaysia.
“Siluet Speed Boat tersebut terpantau oleh Tim F1QR Lanal TBK dan langsung melakukan pengejaran,” ungkap Danlanal.
Pada kesempatan tersebut, Danlanal menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan kerjasama taktis antara Lanal TBK dengan Satpolair Polres Karimun beserta instansi terkait.
“Peran seran masyarakat dalam memberikan informasi tentang kegiatan penyelundupan PMI secara Non Prosedural ke negara Malaysia maupun Bidang Search And Rescue (SAR),” paparnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggotanya.
“Penindakan ini merupakan implementasi penekanan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, SE, MM, M.Tr.Opsla dan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla, agar seluruh personil TNI AL mendukung penuh salah satu diantara agenda besar 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal khususnya yang dilakukan di dan lewat laut, terutama yang berada di wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga lainnya di wilayah perbatasan,” tidak terkecuali di Perairan Karimun,” tandasnya.
Penegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural (PMI ilegal) merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang-undang, Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017.
Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Aman)

























