Komplotan Pencuri di Karimun Gasak Kabel Grounding Bandara RHA

Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil meringkus komplotan pencuri di Bandara Raja Haji Abdullah, Tanjungbalai Karimun, dengan total kerugian mencapai Rp 66 juta 100 ribu.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Lantaran bermotif faktor ekonomi, komplotan pencuri di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau nekat mencuri kabel grounding dengan panjang 490 meter.

Kabel grounding yang dicuri oleh para tersangka, Musa (38), Adiman (37), Kurniawan (28) dan Risman (31), selanjutnya dilaporkan oleh Kanit Teknisi Listrik Bandara Raja Haji Abdullah, Tanjungbalai Karimun, Medi, ke Polsek Tebing Polres Karimun.

Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir menyebut, berdasarkan laporan dari korban bernomor LP/B/13/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau, tanggal 6 JUNI 2025, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka di daerah Pamak Laut, RT 003, RW 001, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Harris Nagoya

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa seutas kabel grounding, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru hitam,” ujar Binsar, Selasa, 10 Juni 2025.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian, pada Rabu 5 Juni 2025, pukul 11:00 WIB, pelapor bersama petugas Bandara RHA hendak memasang kabel grounding di landasan 27/lampu papi.

“Selanjutnya saat dilakukan pemasangan kabel grounding, didapati series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV dengan sepanjang 490 meter, 6 unit connector kit, 3 pasang isolating transformer 150 watt, 6 amper 4 watt serta kabel tembaga BC 50 milimeter dengan panjang 360 meter, sudah tidak ada lagi di tempat (hilang)

“Atas kejadian tersebut pihak Bandara RHA mengalami kerugian mencapai Rp 66 juta,” beber Kapolsek.

Selanjutnya masih kata Kapolsek, pada Rabu tanggal 5 Juni 2025, pukul 23:30 WIB Unit Reskrim Polsek Tebing mengetahui keberadaan para tersangka tindak pidana pencurian yang berada di rumahnya masing-masing, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Unit Reskrim Polsek Tebing langsung menuju ke lokasi, setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui seluruh perbuatannya, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.

“Tersangka lainnya yang kini masih berstatus DPO masih dilakukan pengejaran,” tambah Kapolsek.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan, yakni pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025