Kanwil DJBC Khusus Kepri Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Kantor Wilayal (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2022 hingga 2025 senilai RP 5 miliar, Selasa, 7 Oktober 2025.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2022 hingga 2025.

Pemusnahan dengan melibatkan stakeholder terkait berlangsung di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong hingga dihancurkan menggunakan alat berat.

Harris Nagoya

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi menyebut, barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp. 5.460.750.131, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 3.501.404.526.

“Hari ini kami memusnahkan barang tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman beralkohol ilegal,” terang Adhang.

“Selain barang tangkapan kanwil DJBC Khusus Kepri, turut dimusnahkan barang hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun,” tambah Adhang.

Rokok ilegal yang telah dimusnahkan kata Adhang mencapai 2.303.708 batang, minumal alkohol ilegal sebanyak 2.745,8 liter (jenis botol) dan 291 minuman alkohol kemasan kaleng.

“Adapun barang lainnya yang turut dimusnahkan antara lain berupa 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe single, 20 unit kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 30 ballpress berisi pakaian bekas, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda,” beber Adhang.

Keberhasilan tersebut masih kata Adhang dalam upaya penindakan pelanggaran, sinergitas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama dengan aparat penegak hukum lainnya
yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” tandasnya.(Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025