
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Sugie berinisial M sebagai tersangka.
Tidak hanya Kades, salah seorang tokoh masyarakat berinisial DJ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 44 surat sporadik yang berada di lahan hutan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Penetapan tersebut dilakukan setelah mengumpulkan cukup barang bukti serta telah memeriksa 56 orang saksi dalam kasus tersebut,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kronologis singkatnya, Kajari menyebut, pada akhir tahun 2023, ada investor yang memerlukan lahan untuk membuat tempat usaha di kawasan tersebut.
“Selanjutnya tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus surat alas hak dan surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik), di tengah lahan mangrove Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar,” pungkasnya.
“Selanjutnya surat sporadik tersebut disetujui dan telah diterbitkan oleh Kepala Desa Sugie berinisial M,” tambah Kajari.
Ia menjelaskan, Kepala Desa Sugie (M), bersedia menerbitkan sporadik tersebut setelah diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan setelah pihak investor membangun tempat usaha di lahan tersebut.
“Tersangka M menerbitkan surat sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu serta tidak melakukan pencatatan di buku register yang sah,” imbuhnya.
Bahkan kata Denny, diperparah dengan warga yang namanya tercantum dalam sporadik (dicatut), sebagian besar tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui namanya tercatat dalam sporadik tersebut.
“Sebagian besar masyarakat tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui namanya tercatat dalam sporadik tersebut,” ucap Denny.
Akibat perbuatannya tersebut, kata Denny, tersangka M dan DJ dikenakan Pasal 9 junto Pasal 15, Junto Pasal 12, Junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 2009, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Terhitung sejak hari ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.(Junizar)

























