
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karimun, masih pusing dalam merinci belanja daerah akibat adanya pengurangan (pemangkasan) anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 mendatang.
“Hingga saat ini, Tim TAPD masih belum menyampaikan finalisasi penjabaran belanja pada APBD Tahun 2026 ke DPRD Karimun,” terang Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, Kamis, 6 November 2025.
“Mereka masih meminta waktu untuk finalisasi penjabaran belanja daerah APBD Tahun 2026 kepada kami, sehingga pembahasan bersama DPRD Karimun masih belum bisa dilaksanakan,” tambah Ady.
Belum selesainya pembahasan APBD Karimun tahun 2026 hingga saat ini, kata Ady akan berpengaruh pada tahapan pembahasan berikutnya.
“Dinilai dapat menimbulkan keterlambatan proses pembelanjaan daerah, terutama berpengaruh terhadap belanja operasional, yakni mencangkup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial dan belanja hibah, jika tahapan pembahasan melesat dari waktu yang telah ditentukan,” beber Ady.
Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, pengesahan APBD harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran baru.
“Artinya waktu kita kurang dari 1 bulan lagi,” ucap Ady.
Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun harus benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk hal-hal yang mengarah kepada pengembangan perekonomian daerah dan tidak terlepas dari Visi dan Misi Bupati Karimun.
“Kita sudah menegaskan, jika pembahasan tersebut belum selesai pada waktunya, kami akan memperpanjang pembahasannya hingga benar-benar rampung,” tegasnya.
Ady menyebut, TAPD harus menyampaikan kepada DPRD tentang penjabaran belanja dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehubungan telah terjadi perubahan TKD.
“Agar APBD Karimun Tahun 2026 bisa segera kami bahas dan disahkan,” tandasnya.(Junizar)























