
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Karimun diperpanjang hingga 15 Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, program PKB yang sudah berjalan sejak tanggal 1 Juli 2025 tersebut direncanakan akan selesai pada 15 November 2025.
“Program pemutihan PKB ini diperpanjang hingga 15 Desember 2025 seluruh Provinsi Kepri, termasuk di Kabupaten Karimun,” terang Kepala UPTD PPD Samsat Karimun, Didit Yulianto, Senin, 17 November 2025.
Didit menyebut, antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program tersebut, sehingga menjadi salah satu alasan mengapa diperpanjang.
“Di Karimun sendiri antusiasme masyarakat dengan program Pemutihan PKB cukup tinggi, semoga dengan perpanjangan waktu ini masyarakat lebih terbantu lagi,” katanya.
Didit menambahkan, pihak UPTD PPD Samsat Karimun juga menggencarkan program Samsat Bergerak (Samber), guna mempermudah pelayanan pajak oleh masyarakat.
“Kami juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk memudahkan pihak perusahaan membayarkan PKB,” tandasnya.(Junizar)























