DPR Resmi Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang

DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP
DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Ini jadi revisi besar pertama sejak KUHAP berlaku pada tahun 1981.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Revisi RKUHAP ) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu turut didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam sidang pengesahan tersebut.

Turut hadir mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Harris Nagoya

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembahasan tingkat I pada Kamis (13/11/2025) dan membawa rancangan tersebut ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Dengan suara bulat, anggota Dewan menyatakan setuju dan disambut dengan ketukan palu tanda pengesahan oleh Ketua DPR.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab serentak para anggota Dewan.

BACA JUGA Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Harapkan Revisi KUHAP Harus Dipersiapkan Secara Matang

Dengan demikian, revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang baru yang menggantikan aturan lama yang telah berlaku lebih dari empat dekade.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka. RKUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan,” ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (12/11/2025). (*)

Editor : Dedy Suwadha

@wartakepri Berikut Ringkasan Poin Penting Revisi KUHAP Menjadi UU KUHAP #RKUHAP #DPR #RUUKUHAP #RKUHAP #BeritaTerbaru #PolitikIndonesia #DPR #DPRRI #wartakepritv #indonesia ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025