Berikut Ringkasan Poin Penting Revisi KUHAP Menjadi UU KUHAP

Sidang Paripurna DPR RI dan resmi mengesahkan RKUHAP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.

WARTAKEPRI.co.id – Revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada 18 November 2025, membawa sejumlah perubahan signifikan dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia. 

@wartakepri Berikut Ringkasan Poin Penting Revisi KUHAP Menjadi UU KUHAP #RKUHAP #DPR #RUUKUHAP #RKUHAP #BeritaTerbaru #PolitikIndonesia #DPR #DPRRI #wartakepritv #indonesia ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting perubahannya:

Harris Nagoya

Perlindungan HAM dan Proses Hukum (Due Process of Law) 

Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa: RKUHAP baru mengadopsi model proses hukum (due process model) yang lebih menekankan pada aturan yang menjamin perlindungan HAM dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Hak Didampingi Advokat: Hak untuk didampingi advokat ditegaskan pada setiap tingkatan pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan.

Perlindungan Kelompok Rentan: RKUHAP mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan selama proses peradilan.

Pencegahan Penyiksaan: Terdapat pengaturan yang lebih kuat terkait upaya pencegahan penyiksaan dan kekerasan dalam pemeriksaan selama proses penyidikan. 

Mekanisme Peradilan

Keadilan Restoratif: Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) diatur lebih komprehensif dan dimungkinkan di semua tingkatan proses peradilan, sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif.

Syarat Penahanan yang Lebih Jelas: Kriteria dan syarat penahanan diperjelas, dengan beberapa pengaturan yang menyebutkan skema penahanan alternatif (surat perintah atau penetapan hakim).

Penguatan Hak Korban: Terdapat penguatan dan perlindungan hak korban, termasuk ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Upaya Hukum yang Lebih Komprehensif: Pengaturan mengenai upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) dibuat lebih komprehensif. 

Kewenangan dan Sistem

Sinergi dengan KUHP Baru: Perubahan dalam RKUHAP dirancang untuk selaras dan mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pengawasan Yudisial: Upaya memasukkan pengawasan yudisial terhadap tindakan upaya paksa seperti penahanan dan penggeledahan, meskipun masih menjadi salah satu isu yang diperdebatkan.

Prinsip Diferensiasi Fungsional: Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat). 

RKUHAP yang baru ini bertujuan untuk menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade dan diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nilai-nilai Pancasila. (gemini)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025