Home Berita Utama Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Dibebaskan Presiden Prabowo, Ini...

Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Dibebaskan Presiden Prabowo, Ini Kata KPK

Ira Puspadewi dibebaskan oleh presiden prabowo
Pengumuman ini disampaikan oleh Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
PANBIL IMLEK

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.

Pengumuman ini disampaikan oleh Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional kepala negara dalam menangani perkara hukum tertentu, setelah melalui pertimbangan mendalam.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama dan menimpa jajaran Direksi ASDP, atas nama Saudari Ira Puspadewi, Saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan Saudara Hari Muhammad Adhi Caksono,” ujar Prasetyo.

WhasApp

Menurut Prasetyo, pertimbangan Presiden mencakup sejumlah aspek, termasuk pemeriksaan terhadap proses hukum sebelumnya dan masukan dari tim kajian independen. Namun, ia tidak merinci lebih jauh dasar pertimbangan tersebut.

“Keputusan ini merupakan langkah konstitusional yang ditempuh Presiden setelah melihat seluruh aspek yang relevan dan mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepastian hukum,” tambahnya.

Prasetyo juga menekankan bahwa keputusan rehabilitasi ini bukan berarti menghapus seluruh proses hukum yang telah berjalan, melainkan memulihkan nama baik para pihak dalam konteks tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses selanjutnya akan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia menyebut bahwa kementerian dan lembaga terkait akan segera memproses administrasi formal untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Ira Puspadewi

Terimakasih Pak Prabowo

Kuasa Hukum eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan kliennya rehabilitasi. Hal itu ia sampaikan ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” ujar Soesilo pas Selasa (25/11/2025) malam.

Soesilo mengaku tak pernah mengajukan pemberian rehabilitasi kepada Presiden Prabowo. Bahkan, ia baru tahu hal tersebut dari pemberitaan di media massa.

Komentar KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden punya hak memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI.

“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

“Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya,” lanjutnya.(*)

Sumber : Chai/IdnTime
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O