Home Batam ABK 22 Tahun Asal Belawan Terancam Hukuman Mati, Keluarga Fandi Ramadhan Sebut...

ABK 22 Tahun Asal Belawan Terancam Hukuman Mati, Keluarga Fandi Ramadhan Sebut Anaknya Hanya Pekerja Biasa

Enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu
Enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026). Foto Istimewa
PANBIL IMLEK

BATAM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dan rumah sederhana di Belawan, Sumatera Utara. Nirwana dan Eman Efendi, orang tua Fandi Ramadhan (22), harus menerima kenyataan pahit: putra sulung mereka terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba dua ton di kapal tanker Sae Dragon.

Bagi keluarga, tuntutan tersebut terasa tidak adil. Fandi hanyalah anak buah kapal (ABK) yang baru beberapa hari bekerja dan tidak memiliki kendali atas muatan maupun arah pelayaran.

“Dia cuma ingin bekerja jujur. Dia bukan penjahat,” tutur sang ibu, Nirwana, dengan suara lirih, Sabtu (7/2/2026).

WhasApp

Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Setelah lulus pada 2022, ia berusaha mencari pekerjaan untuk membantu orang tuanya dan menghidupi lima adiknya. Melalui agen resmi, ia mendapat kontrak kerja di kapal asing dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan dan muatan kapal disebut berupa minyak.

Namun, setibanya di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru diminta menunggu berhari-hari tanpa kejelasan. Baru pada 14 Mei 2025, ia naik ke kapal Sae Dragon. Dalam pelayaran menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain yang belakangan diketahui berisi narkoba.

Dalam sidang, Fandi mengaku tidak tahu-menahu soal muatan itu.

“Saya hanya pekerja. Kalau menolak perintah di tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ujarnya.

Keluarga menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap ABK Indonesia yang rentan disalahgunakan dalam jaringan kejahatan internasional.

“Anak kami bukan pelaku utama. Dia korban sistem,” kata ayahnya, Eman Efendi.

Nirwana berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan posisi anaknya sebagai pekerja kecil tanpa kuasa.

“Kami hanya ingin anak kami diperlakukan dengan adil,” harapnya.

Kasus Fandi kini menyita perhatian publik, menjadi pengingat bahwa di balik mimpi mencari nafkah di laut lepas, banyak pekerja Indonesia justru terjebak dalam jeratan hukum yang tidak mereka pahami.

Dikutip dari Liputan6.kom, Enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.
 
“Tuntutan siap dibacakan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli forensik dalam persidangan. Barang bukti yang dilampirkan dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio dalam persidangan.

Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menanyakan kesiapan penasihat hukum untuk sidang lanjutan, yakni agenda pembelaan (pleidoi).

Tim penasihat hukum keenam terdakwa sepakat meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

Namun, saat para terdakwa digiring menuju ruang tahanan, terdakwa Fandi Ramadhan sempat melontarkan protes keras atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa.

“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ucap Fandi.

@wartakepri Berita TikTok – ABK 22 Tahun Asal Belawan Terancam Hukuman Mati, Keluarga Fandi Ramadhan Sebut Anaknya Hanya Pekerja Biasa 2026 #wartakepritv #batam #kepri #barelang #fandiramadhan #sidangnarkoba #viral #fypfbpro #beritaterkini #SaeDragon #belawan #abk #opini ♬ original sound WARTAKEPRI TV

Tulisan Rangkuman dari Postingan dari Facebook siti.auliya.9480
Sumber Berita : Liputan6
Editor Dedy Suwadha

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O