Home Karimun Tarif Sea Port Tax Disetujui Bupati Karimun, Berlaku untuk WNA

Tarif Sea Port Tax Disetujui Bupati Karimun, Berlaku untuk WNA

Penyesuaian tarif Sea Port Tax (pajak pelabuhan laut) di Pelabuhan Internasional Karimun resmi diberlakukan mulai tanggal 10 Februari 2026. Kebijakan tersebut khusus berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dan telah melalui pembahasan bersama serta mendapat persetujuan Bupati Karimun, Iskandarsyah.(Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Penyesuaian tarif Sea Port Tax (pajak pelabuhan laut) di Pelabuhan Internasional Karimun resmi diberlakukan mulai tanggal 10 Februari 2026.

Kebijakan tersebut khusus berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dan telah melalui pembahasan bersama serta mendapat persetujuan Bupati Karimun, Iskandarsyah.

General Manager PT Pelindo Regional I Karimun, Joni Hutama, menjelaskan bahwa, penyesuaian tarif pass pelabuhan untuk WNA naik dari Rp75.000 menjadi Rp125.000 per orang.

WhasApp

Menurut Joni, kebijakan ini telah dibahas bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebelum akhirnya disetujui oleh pemerintah daerah.

“Penyesuaian tersebut bertujuan untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun,” terang Joni, Rabu (18/2/2026).

“Penyesuaian ini hanya untuk WNA. Warga tempatan dan penumpang domestik tidak mengalami kenaikan tarif,” tambah Joni.

Joni menilai, tarif baru tersebut masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan biaya yang dikenakan di sejumlah pelabuhan negara tetangga.

Ia menyebut, warga lokal yang bepergian ke Singapura dikenakan sea port tax sekitar 10 dolar Singapura (sekitar Rp135.000). Sementara di Malaysia, tarif di Pelabuhan Puteri Harbour mencapai 32 ringgit (sekitar Rp137.000) dan di Pelabuhan Kukup senilai 50 ringgit (sekitar Rp215.000).

“Perbandingan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan, bahwa penyesuaian tarif di Karimun masih dalam batas rasional dan kompetitif di kawasan regional,” pungkasnya.

General Manager PT Pelindo Regional I Karimun, Joni Hutama.(Foto: Junizar)

Selain faktor pendapatan daerah, Joni menuturkan, peningkatan kualitas layanan juga menjadi alasan penyesuaian tarif.

Pihak pengelola menyebut, fasilitas di Pelabuhan Internasional Karimun kini semakin baik, mulai dari ruang tunggu yang nyaman hingga kelengkapan sarana penunjang penumpang.

“Ke depan, PT Pelindo bersama BUP dan Pemerintah Daerah Karimun juga berencana melakukan renovasi lanjutan serta penambahan fasilitas, termasuk penambahan ponton di pelabuhan domestik guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, pihak pengelola juga menegaskan, tidak ada penyesuaian tarif bagi warga tempatan maupun pengguna layanan di pelabuhan domestik.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap peningkatan PAD dapat berjalan seiring dengan perbaikan layanan pelabuhan, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Karimun,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Imsyakiyah Batam HPN 2026