Agar Merata, Lidik Minta Kejati Kepri Periksa Dana Tambang di Bintan dan Karimun

Kawasan Pulau bekas tambang bauksit di Tanjungpinang Bintan

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik Kepri mengapresiasi kinerja Kajati Kepri terkait penyelidikan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang Bauksit di Kabupaten Lingga. Pemeriksaan tersebut sudah direalisasikan oleh penyidik Kajati Kepri, yang mana mantan Kadis Tamben Kabupaten Lingga telah dimintai keterangannya.

Menurut Indra selaku Ketua LSM Lidik Kepri, berharap penyidikan yang serupa harus terealisasi di Tanjungpinang, Kabupaten Bintan,dan Kabupaten Karimun guna pemerataan pemeriksaaan dana reklamasi pasca tambang. Ini agar seluruh masyarakat turut ikut memahami keutuhan ekosistem dan pemanasan globaloisasi,

Penutupan secara resmi melalui pemerintah berdasarkan PP nomor 1 tahun 2014 pertambangan di Lingga dan Bintan secara resmi dinonaktifkan. Selama 3 tahun berlalu kawasan bekas tambang di Bintan salah satunya di Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang dan banyak lagi yang mungkin tidak tersebutkan satu persatu.

Harris Nagoya

” Sampai saat ini belum ada etikat baik dari pengusaha penambang bauksit untuk mereklamasikan butan-hutan yang sudah rusak parah. Hal itu adalah perbuatan pidana merusak lingkungan begitulah,” tegaskan Indra.

Reklamsi pasca tambang itu adalah Hal yg wajib dilaksanakan oleh pemegang IUP pertambangan. Saat itu, sesuai PP nomor 7 tahun 2014 tentang reklamasi pasca tambang.

Apabila kita tidak melihat etikat baik dari perusahaan pemegang IUP pertambangan tersebut maka Indra akan melayangkan surat resmi dan mendesak kajati Kepri agar supaya melakukan penyelidikan yang sama seperti yg sudah terjadi di Kabupaten Lingga.

Semenjak tahun 2014 salah satunya bupati Bintan, tidak optimal melaksanakan surat edaran dirjen, mineral dan batu bara nomor surat dirjen 05 E/37/DJB/2014 tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan pasca berlakunya PP nomor 1 tahun 2014 dan permen ESDM nomor 1 taahun 2014 sebab amnt yg terkandung dalam surat edaran

Kepada Bupati se kabupaten/kota se Indonesia yang mempunyai IUP pertambangan untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk reklamasi dan pasca tambang.

Lidik menganggap Bupati sesuai kewenangannya diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sangsi tegas kepada pemegang IUP dan IUPK yang tidak melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk reklamasi pasca tambang.(rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025