Home Batam Terpidana Abob Mengaku Tidak Mengerti Izin Amdal dan Reklamasi Pulau Bokor Batam

Terpidana Abob Mengaku Tidak Mengerti Izin Amdal dan Reklamasi Pulau Bokor Batam

Banner DPRD Batam 2026

Wartakepri.co.id, Batam – Terpidana Achmad Machbub alias Abob, kakak kandung terpidana Niwen menjalani sidang lanjutan perkara reklamasi pantai pulau Bokor Sekupang -Batam, Senin (21/2/2017) di PN Batam.

Dalam kasus sebelumnya, Abob divonis hukuman 17 tahun penjara atas perkara penyeludupan bisnis minyak. Hukuman ini masih dijalani, vonis perkara reklamasi pantai sudah menanti lagi. Abob si raja minyak yang memiliki aset milyaran rupiah.

Terpidana Abob selaku Direktur PT Power Land, perusahaan yang melakukan reklamasi pantai tanpa memiliki izin di kenakan pasal 36 ayat (1) No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin lingkungan.

Setelah pengerjaan reklamasi pantai dihentikan oleh dinas Bapedaldal Kota Batam, maka terdakwa baru melakukan penggurusan perizinannya. Namun hal tersebut sudah terlambat, setelah perkaranya masuk ke meja hijau. Atas dasar inilah pihak Pengadilan Negeri Batam menyidangkan.

Ahmad Mahbub alias Abob mengaku tidak mengerti dengan izin Amdal dan Lingkungan.

“Saya tidak mengerti Yang mulia izin amdal dan lingkungan, ” kata Abob pura pura bodoh, kepada Majelis Hakim Edward Harris Sinaga , Selasa (21/2/2017).

Terkait dengan kepemilikan lahan, Abob menerabgkan kalau lahan seluas 68 hektar tersebut diajukan kepada Pemko Batam sekitar tahun 2011 dan 2012. Setelah pengerjaan reklamasi selesai rencananya akan dijual ke Investor untuk pembangunan perumahan. Katanya.(Nikson/Redaksi )

WhasApp

Google News WartaKepri