WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kantor imigrasi (Kanim) kelas 1 Batam, mencegah keberangkatan 90 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri dari pelaubuan fery international Batam Center, dan 113 orang penolakan pengajuan pergantian baru paspor sejak Januari hingga 20 Maret 2017. Data ini disampaikan Kepala Imigrasi Batam, Teguh SH diruangannya pada wartakepri, Rabu (22/3/2017) sore.
Menurutnya, pencekalan 90 orang tersebut diduga akan berangkat ke Timur Tengah karena non -prosedural. Para calon tenaga kerja Indonesia itu diduga juga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), dan dokumen yang mereka miliki tidak prosedural.
“Ada 90 CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) non-prosedural yang diduga berangkat ke Timur Tengah melalui pelabuhan fery international Batam Center. Kemudian 113 orang ditolak saat pengajuan pengurusan pergantian paspor,” ujar Teguh.
Sesuai himbaun dan peraturan hukum yang berlaku saat ini bahwa setiap nama CTKI mencantumkan binti se-misal ” Maimunah binti Supeno” wajib diperiksa.
Hal ini untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan baik itu untuk keselamatan CTKI maupun negara yang akan ditujunya.
Lanjut Teguh, penolakan ratusan pengajuan pembuatan paspor karena pengajuan memuat beberapa masalah prosedural antara lain: pemohon tak dapat melengkapi dokumen administrasi, menggunakan data paspor lama sementara Biometric Matching System (BMS) merekam ada paspor yang lebih baru, data diri di paspor lama dan baru berbeda, ditemukannya duplikasi paspor, pemohon memberi data fiktif.
Disamping itu, bagi CTKI harus ada surat tambahan dari BP3TKI yang menerangkan sudah terdaftar. Kemudian untuk alasan naik haji, harus membuktikan surat dari Kemenag RI dan agen travel yang memberangkatkan. Dan untuk TKI yang magang di luar negeri harus memiliki surat keterangan dari Dirjen tenaga kerja. Tegas Teguh.(nikson simanjuntak).




























