Wartakepri.co.id, Batam – Penuntut Umum menghadirkan Artonny sebagai saksi ahli maritim, terkait kapal karam di Tanjung Mamban – Nongsa Batam yang membawa 73 Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) non prosedural dari Johor Malaysia.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 52 orang TKI meninggal dunia dari jumlah 91 orang. Dengan tiga orang terdakwa diantaranya: Ratih Sulasmi (38), Dodi Faisal (24) dan Patriyus Payong (40). Kata JPU, Rosmala Sembiring SH.
Artonny dicercar banyak pertanyaan oleh Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa soal kemaritiman dan secara khusus meminta penjelasan antara ” Kapal dan Pelabuhan”. Namun melihat dan mendengar jawaban berdasarkan kemampuan dan keilmuannya, pertanyaan PH tidak dapat dijawab dengan benar, semuanya mengambang.
Atas ketidakpuasan jawabannya tersebut, maka penasehat hukum terdakwa Dodi Faisal meminta sertifikat keahlian kemaritiman saksi Artonny agar ditunjukkan. Lagi lagi Artonny menjawab, tidak membawanya.
Kemudian, lebih jauh PH menanyakan saksi Artonny. Saksi ini dalam kemaritiman sudah memiliki sertifikat apa saja dan level apa. Jawab Artonny, sertifikat Ahli Nautika Tingkat 1 ( ANT – 1).
“Yang Mulia, saksi ahli ini agar menunjukkan sertifikat keahliannya dulu dalam sidang. Jika hari ini tidak dibawanya, Minggu depan supaya dihadirkan di persidangan ini. Karena dalam BAP, saksi menerangkan itu, dan buat kami sangat penting dalam perkara ini,” kata Zuraidah, SH, Rabu ( 26/4/2017).
Lanjut Zuraidah, mendengar keterangan saksi ahli itu, kami ragu akan keahliannya dan mohon maaf dalam perkara ini belum layak sebagai ahli. Untuk itu, saya meminta pada saksi biar sertifikatnya dihadirkan minggu depan.
Diklat Teknis Profesi Kepelautan Tingkat I Nautika dan Nautika dengan Lulusan berijazah ANT/ ATT I. Ketentuan – ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat kompetensi ANT – I di kapal – kapal yang berukuran 5000 GT atau lebih dengan lama pendidikan 3 bulan.
Hukum maritim (Maritime Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Terangnya.
(Nikson Simanjuntak )

























