WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun tetap menyetujui kenaikan tarif listrik Batam sebesar 30 persen. Ini sama dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2017 lalu.
Hal ini telah disampaikannya ketika menjamu makan siang sejumlah pimpinan media yang ada di Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, kritikan media tentang gejolak kenaikan listrik yang berbarengan dengan dampak psikologi masyarakat yang tengah membutuhkan biaya, seperti biaya menyambut lebaran dan tahun ajaran baru, dijawab oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dengan menjelaskan kalau kondisi saat ini tidak bisa membiarkan PLN menanggung beban biaya operasional sendiri. Dampkanya, jika tidak dinaikan maka pelayanan listrik akan terganggu total di Kota Batam.
Simak rekaman Videonya :
Gubernur juga menjelaskan akan mempertimbankan untuk waktu pemberlakuan kenaikan tahap dua.
Dikutip dari Batamtoday.com, Selasa (16/5/2017), dijelaskan tentang sisa kenaikan 15 persen pada Juni 2017, Nurdin menyatakan akan meninjau dengan mengubah Surat Keputusan (SK) kenaikan TLB Batam sebagai mana yang sudah ditetapakan, kenaikan dilakukan secara berkala.
Nurdin mengatakan, pengajuan kenaikan tarif listrik (TLB) Batam itu, sudah lebih satu tahun dilakukan pembahasan, oleh DPRD, dan pada saat itu, pemerintah masih menahan pemberlakuan kenaiakan. Namun, karena pemerintah juga mengetahui kondisi PLN Batam dalam keadaan terpuruk atas berkurangnya penyaluran produksi ke pabrik industri di Batam, membuat tarif ekonomi harus terpaksa dinaikan.
” Pertimbangan pemerintah, tetap bayar murah, tetapi pasokan listrik terganggu, hingga merembes ke sektor produksi manufactur dan industri di Batam. Tentu akan menambah masalah terhadap ekonomi, pendapatan dan bahkan lapangan pekerjaan,” ujar Nurdin.
Terkait tarif listrik yang naik menjadi salah satu indikator terjadinya inflasi di Batam pada April 2017, Nurdin mengatakan, hal itu bukan hanya terjadi di Batam, tetapi memang umumnya seluruh Indonesia juga.
” Kalau tidak dinaikan juga, dilematisnya akan memperburuk apabila sejumlah hotel tutup dan industri tidak bisa bergerak. Atas dasar itu, saya sudah memerintahakan kepala Distamben Kepri agar menyampaikan pada masyarakat, atas penetapan kenaikan tarif listrik Batam 30 persen ini, dengan alasan dan konsekwensi, serta dilandasi aturan hukum,” jelas Nurdin.
Nurdin juga menegaskan, desakan yang dikatakan masyarakat untuk merobah SK kenikan tarif listrik itu, juga memiliki aturan dan mekanisme, dan Nurdin berharap masyarakat juga tidak memaksakan kehendak.
” Saya juga meminta agar media menyampaikan. Sementara keputusan masalah kenaikan tarif listrik Batam ini tetap 30 persen, itu pun sudah jauh dari yang disepakati oleh DPRD, dan BPKP, Akuntanpublik dan bahakan Lembaga lainya, juga sudah melakukan audit terhadap kenaikan 30 persen ini,” papar Nurdin.
Sedangkan mengenai rencana kenaiakan 15 persen pada Juni 2017, Nurdin menyatakan, akan menelaah dan melakukan peninjuaan, sesuai dengan Kondisi dan situasi ekonomi. (*)
Sumber : Batamtoday.com
Video : Dedy Swd


























