Wartakepri.co.id, Batam – Tiga terdakwa pelaku penipuan dan penggelapan uang konsumen penjualan 559 unit rumah di Yayasan Darussalam Tanjung Piayu Batam, dengan pengembang yaitu PT Sere Trinitas Pratama ( STP).
Dua Direktur pemasaran perumahan dari Yayasan Darussalam, Tejo Prabowo dan Hadi Suyitno sudah dijatuhi hukuman penjara masing masing 2 tahun dan 1 tahun kurungan. Dimana kedua terpidana tersebut menggelapkan uang muka konsumen sebesarnya Rp 13.364.697.432.
Sementara, Sam Hwat selaku mantan Direktur PT Sere Trinitas Pratama dijerat Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rumondang Manurung dengan pasal 374 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana. Dalam dakwaan Jaksa bahwa terdakwa Sam Hwat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 274.433.300 juta.
Kemudian, terdakwa Sam Hwat alias Ameng, selaku direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP), selain tersandung kasus pengelepan, ia juga diduga korupsi BPHTB di BPN Batam dengan tersangka BS.
Namun, Sam Hwat dalam kasus ini sebagai Direktur Utama PT Karimun Pinang Jaya dimana berhasil memenangkan lelang sebidang tanah Seluas 139.292 M2 Belum mneyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) ke kas negara yang didukung keterangan pihak Dispenda belum mempunyai Nilai Objek Pajak(NOP).
(Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























