Home Politik Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batam 2017 Masih Cari Solusi Gaji ke...

Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Batam 2017 Masih Cari Solusi Gaji ke 13

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam 2017 di DPRD Kota Batam
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rapat Paripurna Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam 2017 di DPRD Kota Batam, membahas mengenai keuangan dan gaji ke 13 untuk ASN dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di Pemko Batam.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum juga membayarkan gaji ke-13 atau tunjangan kinerja daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masih berkutat mencari formula anggaran.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan anggaran untuk tunjangan pegawai ini belum ada dan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait efisien kegiatan tak berujung hingga empat kali pertemuan.

“ Kemarin kami masih membahas defisit. Sudah empat kali rapat, tapi belum mendapat formula untuk menyelesaikan TKD,” kata Amsakar di DPRD Batam, Senin (9/7/2018).

Dalam rapat terakhir bersama kepala dinas, kata dia, meminta dukungan setiap dinas untuk memangkas anggaran sekitar 5,6 persen dari kegiatan untuk membayar TKD bagi pegawai.

Komponen TKD cukup besar atau sekitar Rp31 miliar. Sementara itu, gaji pokok yang sudah dibiayai oleh pemerintah pusat sekitar Rp25 miliar. Saat ini Pemko dilematis, karena selain TKD, Pemko juga harus membayar tagihan beberapa proyek yang sudah dikerjakan pihak ketiga.

Pandangan Fraksi Dewan

Sementara itu, ada juga padangan dewan terkait pemberian uang kepada pihak ketiga atau masyarakat dengan merealisasikan sebesar Rp4 miliar yang diberikan kepada 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017.

“ Termasuk di dalamnya pemberian uang saku kepada Ketua RT dan RW,” ujar Juru Bicara Fraksi PDIP Dandis Rajagukguk.

Pihaknya juga menanyakan tentang penganggaran pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sebesar Rp1 miliar.

“Pemberian uang kepada pihak ketiga dan pemberian tambahan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri bertentangan dengan Permendagri Nomor 31 tahun 2016,” ujarnya.

Untuk meyakinkan kesalahan penganggaran tersebut, kata dia, pihaknya meminta supaya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam membuka semua dokumentasi pembahasan APBD Tahun 2017.

Dandis menambahkan pihaknya juga menanyakan perbedaan realisasi belanja modal yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun 2017 sebesar Rp556 miliar dan hasil penelusuran BPK menjadi Rp621 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp64 miliar dan dikategorikan sebagai uutang.

“Utang tersebut paling banyak di pembangunan jalan, irigasi dan jaringan, konteks ini perlu penjelasan wali kota dan pansus perlu melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait dengan hutang DPRD terhadap PT BTT sebesar Rp739 juta dan PT NI sebesar Rp690 juta yang merupakan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2016 berupa tiket dan voucher hotel yang belum terbayarkan hingga saat dilakukan audit investigasi.

“Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Kota Batam agar segera diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam sekaligus pimpinan sidang, Nuryanto mengatakan akan mengagendakan paripurna selanjutnya yaitu jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Batam.(*)

Sumber: net/sindo

WhasApp

Google News WartaKepri