WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Kabupaten Natuna boleh diibaratkan gadis cantik di mata investor. Akan tetapi investasi yang benar-benar masuk tidak seperti yang diharapkan. Masih banyak hal yang menghambat, terutama ada di daerah.
Camat Bunguran Tengah Saidir menuturkan, selama berdiri 18 tahun Kabupaten Natuna, sangat minim investasi yang masuk ke Natuna, hal ini dikarenakan batasan serta rentan kendali wilayah yang menjadi kendala utama.
” Natuna adalah salah satu daerah terluar dan terdepan Indonesia berupa gugusan kepulauan dengan luas daratan hanya 10 persen dari seluruh luas wilayahnya merupakan lautan,” ungkap Camat Bungteng, Saidir saat ditemui di jalan Soekarno-Hatta. Jumat, (3/8/2018).
Wilayah kecamatan Bunguran Tengah yang sudah ditetapkan sebagai kecamatan Pertanian, Perkebunan maupun perternakan perlu adanya aturan yang jelas.
” Saya sebatas menampung keluhan warga, saat pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) ke Provinsi Kepri kendala utama adalah rentan kendali cukup jauh kota provinsi hanya mengurus surat Izin,”ujarnya.
Dikatakannya, kendala di daerah sendiri dengan lahan yang luas, terbentur dengan aturan yang mengatur segala izin harus ke provinsi. Pihaknya berkeinginan adanya kewenangan daerah yang bisa mengaturnya Sambung Saidir
” Minimal ada ring batasan dari Provinsi ke Kabupaten, contoh masyarakat ingin membangun sekitar 100 hektar areal lahan, segala izinnya agar daerah bisa yang ngatur, jika diatas 100 sampai 200 hektar Provinsi yang mengatur, sedangkan diatas 200 hektar Pusat yang ngatur,” sebut Saidir.
Dikatakanya, banyak program yang dicanangkan pemerintah pusat maupun pengusaha yang ingin investasi seluruhnya terbentur dengan aturan yang mengharuskan ke provinsi.
“Misalnya sekarang ini masyarakat tidak mampu untuk pematangan lahan jika dibutuhkan puluhan hektar. Karena aturan galian c provinsi yang mengatur,” katanya.
Ia meminta, untuk segala izin seperti galian C, Amdal dan lain sebagainya bisa di atur didaerah lebih baik. Karena banyak dampak yang dirasakan langsung oleh daerah.
” Sekarang ini kewenangan kita di daerah maupun kecamatan sangat terbatas, karena setiap orang yg ingin investasi terbentur aturan, seharusnya sudah bisa melaksanakan pembangunan,” ucapnya.
Sekarang ini banyak pembangunan yang dibiarkan begitu saja, apalagi lubang bekas galian terbentang luas dibiarkan saja tanpa ada perbaikan kembali.
“Berharap aturan yang di buat tersebut perlu tinjau kembali agar daerah perbatasan mencangkup pulau pulau cukup jauh rentan kenadli dari kota provinsi bisa selaras sesuai dengan Nawa cita Bapak Presiden Republik Indonesia yakni membangun dari Daerah pinggiran,” katanya.
Tidakpun keinginan itu dapat terpenuhi paling tidak adanya Unit Pelayanan Provinsi di Natuna.
“Karena keluhan masyarakat maupun investor terbentur dengan kepengurusan ke provinsi yang sangat lambat dan memakan waktu cukup lama,” harapnya.(*)
Laporan :Rikyrinovsky.


























