WakiL Bupati Anambas Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – WakiL Bupati Kepulauan Anambas buka Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas. Sosialisasi digelat di Aula Kantor DPMPTSPTRANSNAKER Anambas, Selasa (26/2/2019).

Dalam acara tersebut turut hadiri Kepala Badan Keuangan Daerah, KepaLa Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Sekretaris Disperindag, Camat Siantan Selatan, Camat Jemaja, Camat Siantan Timur, Sekretaris Camat Palmatak dan pejabat struktural lainnya.

Wan Zuhendra Wakil Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah MBLB Bukan hal baru bagi, karena beberapa tahun sebelumnya juga sudah melakukannya.

Harris Nagoya

” Dan berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas terkait wajib menyetorkan Pajak MBLB atas nama wajib Pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dana APBD ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Keuangan Daerah (BKD),”terangnya.

Masih Wan Zuhendra berpesan kepada setiap Kepala Dinas terkait agar meneruskan Sosialisasi MBLB ini kepada pihak Rekanan Terkait agar nantinya mendapatkan pemahaman dan bisa mentaati regulasi yang harus di patuhi.harapnya.(Humas Anambas)

Kiriman: Rama

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025