WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Mutiara Hasibuan, korban penipuan yang dilakukan oleh Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu perempuan WNI mengaku sangat kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2019).
Diketahui bersama bahwa yang menjadi otak pelaku penipuan bernama Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken divonis hanya satu tahun penjara.
Sementara Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana dan satu perempuan WNI bernama Astrid Herline divonis dengan hukuman yang sama yakni enam bulan penjara.
“Sangat kecewa dengan hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam. Saya ditipu ratusan Juta Rupiah tetapi tuntutan jaksa dan vonis oleh Majelis Hakim sangat ringan,” kata Mutiara kepada media usai persidangan.
Mutiara mengatakan bahwa kerugian yang dialaminya akibat telah ditipu keempat terdakwa sebesar Rp 160.500.000 belum dikembalikan sepenuhnya. “Hanya lima puluh juta rupiah yang saya terima dari melalui Ronauli Silaen,” papar Mutiara.
Ronauli menjelaskan bahwa, Ronauli Silaen adalah perpanjangan tangan keempat terdakwa. Mereka kenal sebelumnya. Sehingga, untuk penyelesaian di tengah perjalanan muncul Ronauli Silaen.
Mutiara Hasibuan menilai ada kejanggalan jumlah uang yang ia terima. Ia mengatakan, saat di persidangan, hakim mengatakan pelaku akan mengembalikan uang korban secara penuh.
Saat persidangan pelaku berjanji akan dipulangkan 100 persen. Namun, saat perdamaian, Mutiara Hasibuan merasa dikelabui oleh oknum penyidik kepolisian.
“Saya merasa ditipu. Saat saya tanda tangan perdamaian saya tak dikasih foto kopi. Nominal uang juga tidak dicantumkan. Kata oknum penyidik itu tanda tangan saja. Gak usah pikirkan nominalnya. Saya hanya sempat mendokumentasikan surat tersebut dengan foto menggunakan hp. Tidak ada foto kopinya,” ujar Mutiara Hasibuan.
Walaupun tidak ada dicantumkan jumlah uang pada surat perdamaian tersebut lanjut Mutiara Hasibuan, lalu menandatangani. Padahal dalam persidangan Ronauli Silaen mengakui telah menerima 100 persen dari pelaku.
“Sungguh anehnya, sisa dari Rp 50 juta yang saya terima dijadikan sebagai uang operasional oleh Ronauli Silaen. Sungguh saya sangat dirugikan dalam hal ini dan tidak berkeadilan. Saya yakin saat uang sebesar Rp. 160.500.000 akan kembali sepenuhnua
Menurut Mutiara bahwa Jadi oknum penyidik dan Ronauli Silaen telah menipu dirinya. Saya sangat tidak terima, karena penipuan tersebut berkali-kali menimpah dirinya. (JP)


























