WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi berharap rencana sertifikasi lahan di 37 titik kampung tua di Kota Batam diharapak tidak mengubah status Free Trade Zone (FTZ) yang saat ini melekat pada wilayah tersebut.
Harapan itu telah disampaikan oleh Edy dalam pertemuan dengan Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, di Kantor Wali Kota Batam belum lama ini.
Edy menjelaskan, jika status Free Trade Zone ini ikut berubah seiring dengan hak milik yang diberikan kepada masyarakat dan juga Pemerintah Kota Batam yang nantinya akan mengelola fasilitas umum dan lahan yang kampung tua yang tak didiami penduduk. Edy mengkhawatirkan hal tersebut akan menghadirkan persoalan tersendiri.
Masalah ini sudah pernah terjadi di Batam, tepatnya di Kecamatan Belakangpadang yang statusnya tidak masuk dalam kawasan FTZ. Pada 2017 lalu masyarakat yang tersebar di empat kelurahan tersebut terancam tidak mendapat pasokan makanan dari Batam. Saat itu kapal-kapal yang biasa menyuplai stok pangan di pulau tersebut ditahan oleh patroli Bea Cukai (BC), karena harus lebih dahulu membayar Pjak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu syaratnya.
Menurut Edy, kondisi tersebut kemungkinan akan terulang jika tidak diperhatikan. “Kalau tidak FTZ , masyarakat yang memiliki usaha di kawasan tersebut harus membayar PPN. Mereka tidak menikmati fasilitas FTZ, kasihan mereka,” kata Edy menjelaskan.
Untuk tetap berstatus FTZ, BP Batam akan memasukan poin tentang tetapnya status FTZ di 37 titik kampung tua dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
“Karena kalau HPL dihapuskan, otomatis tidak FTZ, jadi kita upayakan tetap FTZ dengan perubahan aturan itu,” kata Edy lagi.
Sementara untuk proses pembebasan lahan yang saat ini berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dari BP Batam seluas 1.849.718 m2 yang ada di kampung tua ini akan dihapuskan oleh BPN. Sedangkan untuk lahan yang telah melalui mekanisme Pengalokasian Lahan (PL) oleh BP Batam kepada pihak ketiga, akan diselesaikan oleh BP Batam melalui mekanisme pencabutan (revocation).
Untuk PL sendiri, sebenarnya sudah ada PL seluas sekitar 669 hektar dari total 1.103,3 hektar lahan kampung tua ini kepada pihak ketiga. Lahan itu merupakan sisa dari lahan yang sebelumnya telah berstatus HPL di bawah BP Batam. Akan tetapi, lanjut Edy dalam perjanjian tersebut pihak ketiga memiliki kewajiban untuk pembebasan lahan tersebut, kenyataannya lahan PL tersebut tetap dikuasai oleh masyarakat kampung tua ini.
“Jadi implikasi hukumnya kita tidak perlu melakukan ganti rugi, karena perjanjiannya mereka (pihak ketiga) melakukan pembebasan. Sampai sekarang pembebasan itu tidak dilakukan,” kata Edy lagi.
Dilansir melalui : sumatra.bisnis.com


























