TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Reni Yusneli membenarkan adanya sidang paripurna DPRD Provinsi dengan agenda pemberhentian Gubernur Kepri, almarhum HM Sani pada Senin (18/4/2016) mendatang. Pihak Pemprov Kepri juga telah mengirim radiogram ke Mendagri untuk proses penunjukan Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjadi Gubernur Kepri.
” Proses paripurna pemberhentian, dan selanjutnya mengusulkan Wakil Gubernur Kepri menjadi Plt Gubernur Kepri kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,”ujar Reni Yusneli, Rabu (13/4/2016) ketika dihubungi via media sosial.
Seperti diketahui semua masyarakat Kepri, Gubernur Kepri HM. Sani mangkat harus ada proses dari DPRD Provinsi Kepri, untuk pengumuman pemberhentian Gubernur Kepri dari jabatannya.
Ditambahkan Reni, dengan mangkatnya Gubernur Kepri berpengaruh pada administrasi atau Surat Keputusan (SK) yang tertunda belum tertanda tangani.
” Banyak SK yang tertunda. Maka roda pemerintahan harus terus berjalan. Kami juga menggesa radio telegram dari Mendagri supaya Pak Nurdin bisa mengambil keputusan itu,” kata Reni.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri dari Fraksi PPP, Saparudin Haluan mengatakan DPRD Kepri telah mengagendakan paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Kepri pada tanggal 18 April 2016.
Sesuai UU yang berlaku, Nurdin Basirun akan menjadi Gubernur Kepri, sedangkan untuk posisi Wakil Gubernur Kepri merupakan kewenangan 5 partai politik yang mendukung pasangan Sani dan Nurdin pada Pilkada 2015 lalu.
“Siapa yang bakal jadi Wakil Gubernur Kepri nanti, saya tidak tahu. Kemungkinan 5 Partai Pengusung akan berunding, duduk bersama mencari yang pas memimpin Kepri,” kata Saparudin.(ded/kd)



























