WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan 39.928 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dari lembaga pemasyarakatan, tidak terkecuali di Rumah tahanan (Rutan) kelas II Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Menurut Karutan kelas II B Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani, melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Novi Irwan menjelaskan bahwa, pada Jumat (26/6/2020), kembali satu orang narapidana kasus pencurian dengan pasal 363 bernama Jon Heri alias Alang (21), warga RT 06, RW 02 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali mendapatkan asimilasi.
“Hal ini berdasarkan surat nomor W32 PAS. PAS 6-134. PK. 01.04.04 tahun 2020,” terang Novi.
Menurutnya, hingga hari Jumat (26/6/2020), sudah tercatat sebanyak 134 narapidana yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi.
“Lama hukuman narapidana atas nama Jon ini sebelumnya selama dua tahun enam bulan, dan seharusnya keluar masa tahanan pada 23 Oktober 2020 mendatang,” imbuhnya.
Sebanyak 134 Napi Rutan Karimun Bebas Lewat Asimilasi dan Integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.(*)
Reporter : Aziz Maulana




























