WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai menyidangkan warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di penjuru Batam. Sidang ini untuk warga yang membuang sampah sembarangan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Tentang pengelolahan sampah.
Penegakan hukum tindak pidana ringan (tipiring) ini untuk menunjukkan perilaku warga Batam soal buang sampah dan pembakaran masih kurang memiliki kesadaran. Hal ini berkaitan dengan adanya Peraturan Daerah (Peda) yang kurang disosialisasikan tentang pengelolah sampah.
Perda yang dibuat oleh Pemko Batam seharusnya ditanggapai masyarakat dengan baik. Sebaliknya, Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Batam perlu koreksi atas keterlambatan dalam mengangkut sampah rumah.
Pembuang sampah diwajibkan membayar denda sesuai pasal yang dilanggarnya. Seperti terdakwa Bambang Kurniawan, yang ditangkap pada Jumat 23 maret 2016 di depan yos sudarso Batam Center saat membakar sampah batok kelapa dan bungkus jualan.
“Atas kesalahan terdakwa maka dikenakan denda dan melanggar
perda no 11 tahun 2013, Pasal 64 ayat 1 huruf E sebesar Rp 200 ribu dan membebankan biaya perkara Rp1000,” ujar Hakim Tunggal Taufik Nainggolan SH, Jumat (27/5 /2016).
Kemudian terdakwa lain bernama Erlis didakwa melanggar Perda nomor 11 tahun 2013, Pasal 64 ayat 1 huruf F dengan denda Rp10 juta. Atas pertimbangan hakim maka terdakwa membayar Rp5 juta.
Disamping itu, terdakwa M. Riyanto didakwa melanggar pasal 64 ayat 1 huruf G denda Rp 2.5 juta. Setelah pertimbangan oleh hakim maka terdakwa membayar Rp.850 ribu. Terdakwa membuang sampah bangunan dipinggir jalan hutan lindung sei ladi Batam. (nikson)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























