Home Batam Berstatus Janda Polisi, Terdakwa Endang Tiap Pagi Bangunkan Terdakwa Rolli

Berstatus Janda Polisi, Terdakwa Endang Tiap Pagi Bangunkan Terdakwa Rolli

Foto Nik

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Saksi dari BPR Dana Nusantara hanya mengetahui kasus narkoba. Kehadirannya karena mobil corona yang ditangkap merupakan jaminan oleh David Budi Satria dan BPKB sebagai jaminan atas nama Indra Gumawan.

Menurut David Budi Satria meminjamkan uang pada BPR Dana Nusantara pada Selesa 23 Juni 2013. Penjamin ini telah pulang kampung dan sejak bulan Agustus 2015 sudah tidak membayar kreditnya lagi, Senin (25/4/2016) di PN Batam.

Keterangan terdakwa Rolli mengaku sudah mengenal lama dengan terdakwa Endang Ernawati Ningsih. Ditangkapnya Endang terdakwa Rolli tidak mengetahui, namun setelah dijemput oleh Polda Kepri dan dibawa ke rumah baru melihat terdakwa Endang disana.

WhasApp

” Kunci rumah saya ada sama terdakwa Endang. Namun tidak tahu saat itu kunci yang mana,” kata terdakwa Rolli yang juga anggota Polisi Kepri.

Saat di rumah, semua Polisi sudah menyebar di dalam rumah dan menemukan jenis sabu. Dan saat ditanyai Polisi. ” Saya tidak tahu itu barang siapa,” kata Rolli

Ditambahkan Rolli, kalau terdakwa Endang memiliki mobil Corona dan termasuk mobil Nissan Yuke tapi tidak tahu nomor BP nya. Malam minggu terdakwa Endang menjemput saya dari Polda Kepri dan mengantar kerumahnya, lalu mobil Corona saya bawa kemudian balikin lagi dan bersama Suprizal menjemput motor ke Polda.

Terdakwa Rolli mengelak tidak mengetahui soal narkoba yang ada di dalam mobil Corona terdakwa Endang. ” Saya mengetahui pekerjaannya sebagai sulam alis. Namun hakim Endi Nurindra terus megejar jawaban Rolli dan bertanya, apa hubungan terdakwa dengan Endang.

“Dia hanya membangunkan saya pagi saja karena susah bangun,”ujar terdakwa Rolli berdalih.

Setelah Nada Hakim Endi mulai meninggi dan menggingatkan terdakwa Rolli supaya jangan berbelit belit, baru mengakui bahwa Narkoba ditemukan di rumahnya di Perumahan Puri Legenda dalam kamar depan dan di dalam mobil Corona.

Terdakwa Rolli yang juga mantan napi dengan kasus narkotika tahun 2014, mengenal terdakwa Endang sejak tahun 2009 tepat di ruko. Terdakwa Rolli mengaku ditangkap oleh Propam di Barak SPN Polda Kepri saat orientasi atas kasus narkoba jenis sabu seberat 174,9 gram.

Kemudian, terdakwa Endang mengaku mengenal terdakwa Rolli hanya sebatas teman biasa. Katanya.

Terdakwa Rolli tahu ditangkap saat dibawa oleh penyidik Polda. Dan soal sabu ditemukan dalam mobil Corona di Mediterania dirumahnya tidak mengetahui dari bagian mana ditemukannya.

Disamping itu, soal kunci rumah yang dititipkan terdakwa Rolli kepadanya, terdakwa Endang mengaku hanya untuk membangunkannya setiap pagi. Alasan lain menurut terdakwa Endang karena Rolli jarang Appel pagi di Polda Kepri. Soal mobil Corona yang dibawa Rolli ke rumahnya untuk mengambil motornya dan Rolli itu belum menikah.

“saya seorang janda seorang anggota Polisi Polda Kepri dan kami sudah bercerai tahun 2013 lalu,”ungkap terdakwa Endang. (nik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O