
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang juru parkir yang terjadi di kawasan wisata Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., dan Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir, S.H., M.H.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang juru parkir berinisial A.M. (40) yang menjadi korban pengeroyokan pada Kamis, 16 Januari 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Bengkong, saat korban tengah bertugas mengatur kendaraan wisatawan di area Ocarina.
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban didatangi sekelompok orang yang memintanya berhenti bekerja sebagai juru parkir. Karena menolak permintaan tersebut, korban kemudian dianiaya oleh dua pelaku hingga mengalami luka bengkak di mata kanan, benjolan di kepala bagian kiri, serta nyeri pada tangan dan leher.
Dua Pelaku Diamankan
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27).
“Keduanya kami tangkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Batam Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah,” ungkap Kompol Debby.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman video kejadian, satu rompi juru parkir, satu celana panjang, serta dua kaos yang dikenakan saat peristiwa pengeroyokan terjadi. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
BACA JUGA Satbinmas Polresta Barelang Laksanakan Sosialisasi Antisipasi Bullying di Lingkungan Sekolah
Dijerat Pasal Pengeroyokan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
Kompol Debby menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang. Kasus ini menjadi perhatian serius agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang tetap terjaga,” tegasnya. (*)
@wartakepri Berita TikTok – Tindak Aksi Premanisme, Polresta Barelang Tahan 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Ocarina Bengkong 2026 #videviral #beritaterkini #wartakepritv #kepri #batam #kasuscuranmor #polsekbengkong #wartawan #polrestabarelang ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV
Editor : Dedy Suwadha






























