
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polresta Barelang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran kepolisian menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas AKP Budi Santosa. Turut hadir perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, serta unsur advokat.
Kapolresta menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
13 Kasus Terungkap, 13 Tersangka Diamankan
Dalam periode dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 13 laporan polisi dengan total 13 tersangka, seluruhnya laki-laki. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat di lapangan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berikut data barang bukti narkotika yang dimusnahkan:
| Jenis Narkotika | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 1.075,65 gram (6 bungkus) | Netto total |
| Ekstasi | 47 butir | Berbagai merek |
| Liquid vape mengandung etomidate | 1.931 pcs | Beragam kemasan |
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pemangku kepentingan, guna menjamin akuntabilitas proses hukum.
Selamatkan 39.835 Jiwa
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi tingkat konsumsi masing-masing jenis narkoba di masyarakat.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah diperbarui),
- Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman:
- Penjara: 10 hingga 20 tahun
- Denda: Rp200 juta hingga Rp2 miliar
Kapolresta menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas lintas instansi, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam memberikan informasi.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan peran bersama agar Batam tetap aman dan kondusif,” pungkas.
Kapolresta.Langkah tegas Polresta Barelang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara konsisten. Transparansi, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Batam.(*/polrestabarelang)
Editor : Dedy Suwadha






























