Home Berita Utama Polresta Barelang Amankan 102 Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong,...

Polresta Barelang Amankan 102 Motor Hasil Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Denda Rp250 Ribu

Polresta Barelang Amankan 102 Motor Hasil Operasi Balap Liar
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 102 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir.

Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026). Ia didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Lantas dan Kasi Humas.

Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa maraknya balap liar dan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama akibat kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.

“Penindakan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat. Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Operasi penertiban dilakukan sejak 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan di Kota Batam, di antaranya kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani, Bundaran Madani, hingga wilayah Sekupang dan titik-titik lain dalam wilayah hukum Polsek jajaran. Kegiatan ini melibatkan patroli intensif serta razia terpadu oleh Satuan Lalu Lintas.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 102 kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan kini dijadikan barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Para pelanggar dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Penindakan ini juga diperkuat dengan aturan terkait ambang batas kebisingan.

Kapolresta menambahkan, selain tindakan tegas, pihaknya juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Edukasi dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah, lingkungan masyarakat, hingga kampanye di media sosial guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Pihak sekolah pun diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat balap liar.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas di Kota Batam. Jika ada gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110 yang aktif 24 jam,” pungkasnya. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp