Home Batam Empat Bintara Polda Kepri Diproses Pidana dalam Kasus Tewasnya Bripda NS

Empat Bintara Polda Kepri Diproses Pidana dalam Kasus Tewasnya Bripda NS

Empat Bintara Polda Kepri Diproses Pidana dalam Kasus Tewasnya Bripda NS
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memastikan proses hukum terhadap empat personel Direktorat Samapta Polda Kepri terus berjalan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam keterangan kepada awak media di Mapolda Kepri, Jumat malam.

Ronni menjelaskan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dari hasil pengembangan penyidikan, tiga personel lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dirreskrimum menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Polda Kepri juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

@wartakepri Berita TikTok – Empat Bintara Polda Kepri Diproses Pidana dalam Dugaan Kasus Tewasnya Bripda NS #PolrestaBarelang #beritaterkini #wartakepritv #facebook #tiktok #poldakepri #bintarapolda #kepri ♬ original sound – WARTAKEPRI TV

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp